Jumat, 19 Agustus 2011

JIKA INI SEBUAH AJARAN, HARUSKAH DIJALANKAN ??

by Kareem Abdul Jabbar on Friday, October 29, 2010 at 6:56pm
Kembali, saya kutip landasan yang menjadi dasar pemikiran:

Pertama
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam Surah al-maidah ayat 51 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu)..Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, ...Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”

Kedua
Dan masih terkait tentang Muwalah terhadap orang kafir,
Asy-Syaikh Sholeh al-Utsaimin Rahimahullahu Ta'ala Anhu berfatwa, “Muwalah terhadap orang kafir dalam artian disertai rasa cinta, saling menolong dan menjadikan mereka teman dekat adalah HARAM

Ketiga
(adapun) pelarangannya didasarkan pada nash al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 51. (maka) berdasarkan ketentuan al-Kitab, As-Sunnah dan Ijma’ kaum muslimin, memusuhi orang kafir, baik Yahudi, Nashrani maupun musyrikin hukumnya wajib

Ke empat
Ayat-ayat yang semakna dengannya sangat banyak. Semuanya menunjukkan tentang kewajiban untuk membenci kaum kafir. (kumudian) diwajibkan pula memusuhi mereka hingga masuk islam.

Ke Lima
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga bersaksi bahwa tidak ada yang berhak di-ibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukannya, berarti mereka telah menjaga jiwa dan harta mereka dariku (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) kecuali dengan (alasan-red) hak Islam serta hisab mereka diserahkan kepada Allah” [HR al-Bukhâri]

------------------------------------------------------------------------------- :

Jika ini adalah landasan yang "harus" digunakan dalam hubungan bermasyarakat  ---> 
apa jadinya__???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar